GSWF

Garansi Xtreme

[fusion_builder_container hundred_percent=\”no\” hundred_percent_height=\”no\” hundred_percent_height_scroll=\”no\” hundred_percent_height_center_content=\”yes\” equal_height_columns=\”no\” menu_anchor=\”\” hide_on_mobile=\”small-visibility,medium-visibility,large-visibility\” status=\”published\” publish_date=\”\” class=\”\” id=\”\” background_color=\”\” background_image=\”\” background_position=\”center center\” background_repeat=\”no-repeat\” fade=\”no\” background_parallax=\”none\” enable_mobile=\”no\” parallax_speed=\”0.3\” video_mp4=\”\” video_webm=\”\” video_ogv=\”\” video_url=\”\” video_aspect_ratio=\”16:9\” video_loop=\”yes\” video_mute=\”yes\” video_preview_image=\”\” border_size=\”\” border_color=\”\” border_style=\”solid\” margin_top=\”\” margin_bottom=\”\” padding_top=\”\” padding_right=\”\” padding_bottom=\”\” padding_left=\”\” admin_toggled=\”no\”][fusion_builder_row][fusion_builder_column type=\”1_1\” layout=\”1_1\” spacing=\”\” center_content=\”no\” link=\”\” target=\”_self\” min_height=\”\” hide_on_mobile=\”small-visibility,medium-visibility,large-visibility\” class=\”\” id=\”\” background_image_id=\”\” background_color=\”#ffffff\” background_image=\”\” background_position=\”left top\” undefined=\”\” background_repeat=\”no-repeat\” hover_type=\”none\” border_size=\”0\” border_color=\”#cecece\” border_style=\”solid\” border_position=\”all\” padding_top=\”\” padding_right=\”\” padding_bottom=\”\” padding_left=\”\” margin_top=\”\” margin_bottom=\”0px\” animation_type=\”\” animation_direction=\”left\” animation_speed=\”0.3\” animation_offset=\”\” last=\”no\”][fusion_title hide_on_mobile=\”small-visibility,medium-visibility,large-visibility\” class=\”judulsectionpanah\” id=\”\” content_align=\”left\” size=\”2\” font_size=\”\” line_height=\”\” letter_spacing=\”\” margin_top=\”\” margin_bottom=\”0px\” text_color=\”#ffffff\” style_type=\”none\” sep_color=\”\”]MARINE SYSTEM X WARRANTY[/fusion_title][/fusion_builder_column][fusion_builder_column type=\”1_1\” layout=\”1_1\” spacing=\”\” center_content=\”no\” link=\”\” target=\”_self\” min_height=\”\” hide_on_mobile=\”small-visibility,medium-visibility,large-visibility\” class=\”\” id=\”\” background_image_id=\”\” background_color=\”#ffffff\” background_image=\”\” background_position=\”left top\” undefined=\”\” background_repeat=\”no-repeat\” hover_type=\”none\” border_size=\”1\” border_color=\”#cecece\” border_style=\”solid\” border_position=\”all\” padding_top=\”15px\” padding_right=\”15px\” padding_bottom=\”0px\” padding_left=\”15px\” margin_top=\”0px\” margin_bottom=\”\” animation_type=\”\” animation_direction=\”left\” animation_speed=\”0.3\” animation_offset=\”\” last=\”no\”][fusion_text columns=\”\” column_min_width=\”\” column_spacing=\”\” rule_style=\”default\” rule_size=\”\” rule_color=\”\” hide_on_mobile=\”small-visibility,medium-visibility,large-visibility\” class=\”\” id=\”\”]

SYSTEM X XTREME WARRANTY

Daftarkan garansi atau inspeksi tahunan Anda

Garansi ini menguraikan cakupan yang ditawarkan di Indonesia. Jaminan di semua negara lain mungkin memiliki cakupan, durasi, dan persyaratan yang berbeda.

CAKUPAN –

System X Indonesia menjamin bahwa dengan penerapan yang tepat dari System X ™ XTREME Paint Protection oleh installer System X Indonesia yang disetujui dan dirawat setiap tahun, kapal Anda akan tetap terlindungi selama 3 tahun.
Syarat dan ketentuan umum berikut ini berlaku untuk Program Jaminan Sistem X

  1. Masa jaminan dimulai dari tanggal pendaftaran nomor garansi, kode aktivasi, dan perincian kapal;
  2. Perjanjian ini tidak termasuk kapal yang digunakan untuk tujuan komersial setiap saat sebelum, saat ini, atau selama masa garansi ini;
  3. Aplikasi awal harus dilakukan oleh Pemasang / Dealer Bersertifikat System X Marine.
  4. Setiap aplikasi, aplikasi ulang, pekerjaan perbaikan atau pekerjaan lain yang dilakukan pada permukaan yang dilapisi harus diterapkan, diterapkan kembali, atau diperbaiki oleh Pemasang Sistem X Bersertifikat setelah persetujuan klaim dari System X Indonesia;
  5. Agen System X harus diberitahu tentang klaim apa pun karena kegagalan kinerja produk dalam waktu 30 hari sejak terjadinya;
  6. Semua kapal harus mewajibkan pemolesan mesin dilakukan oleh aplikator yang disetujui sebelum aplikasi.
  7. Kapal harus tetap terdaftar di Amerika Serikat selama masa garansi; dan
  8. Garansi adalah atas nama pemilik kapal dan hanya dapat ditransfer jika pemilik baru menghadiri layanan tahunan. Kegagalan untuk melakukan layanan tahunan dengan installer bersertifikasi System X dalam periode yang diperlukan akan mengubah periode pertanggungan menjadi “1 tahun” dari tanggal layanan terakhir.

BATASAN TANGGUNG JAWAB UMUM

System X Indonesiaatau agennya tidak akan menerima tanggung jawab untuk:

  1. Kerusakan peralatan yang dipasang pabrik atau bagian lain yang diperlakukan dari spesifikasi di bawah standar, bahan atau pengerjaan oleh produsen kapal, dealer mereka, pemasok atau pengubah pihak ketiga, atau perincian profesional yang tidak diizinkan oleh System X Indonesia;
  2. Berputar tanda, marring, goresan, lecet, goresan, keripik ke permukaan yang dicat, bintik-bintik air yang keras.
  3. Kapal komersial atau bagian belakang kapal penangkap ikan
  4. Garis air dan area di bawah garis air
  5. Area berjalan atau area di mana ikan ditangani
  6. Kerusakan atau kerusakan yang sudah ada sebelumnya; dan / atau
  7. Setiap klaim untuk hal-hal yang dicakup oleh garansi produsen kapal.

INVALIDASI GARANSI UMUM

Jaminan Sistem X untuk produk apa pun akan dianggap tidak valid jika terjadi salah satu dari kondisi umum berikut:

  1. Kelalaian untuk memelihara kapal sesuai dengan standar dan teknik yang direkomendasikan oleh System X Indonesia.
  2. Kerusakan yang disebabkan oleh senyawa abrasif dan poles dan produk pihak ketiga;
  3. Kerusakan yang disebabkan oleh tabrakan atau kecelakaan kapal lainnya;
  4. Kerusakan, baik disengaja atau berbahaya, termasuk tetapi tidak terbatas pada kebakaran, banjir, kondisi cuaca ekstrem, efek sekunder yang mungkin diakibatkan oleh hal tersebut di atas, atau force majeure lainnya;
  5. Kegagalan untuk memperbaiki dan merawat kembali permukaan yang mengalami kerusakan akibat kecelakaan sesuai dengan garansi;
  6. Kerusakan yang disebabkan oleh setiap perubahan atau modifikasi pada permukaan kapal;
  7. Kerusakan yang disebabkan oleh cacat pabrik;
  8. Kerusakan kapal sebelum aplikasi produk; dan
  9. Kegagalan untuk mematuhi persyaratan yang tercantum di bawah syarat dan ketentuan garansi ini.

SISTEM X GARANSI LUKISAN EXTERIOR / GEL COAT

Sistem X 3 Tahun Garansi berlaku selama 3 tahun dari tanggal aplikasi asalkan layanan terjadwal tahunan dilakukan.
INSPEKSI TAHUNAN

  1. Inspeksi tahunan harus dilakukan oleh aplikator yang disetujui, dalam waktu 30 hari sebelum tanggal peringatan layanan terakhir untuk mempertahankan garansi.
  2. Kegagalan untuk melakukan inspeksi tahunan dengan alasan apa pun dalam periode yang diperlukan akan membatalkan garansi yang tersisa dengan kehilangan ekstensi apa pun
  3. Biaya yang ditentukan oleh aplikator yang disetujui akan dikenakan biaya untuk Inspeksi Tahunan, yang meliputi – Pencucian Eksterior, Dekontaminasi dan Inspeksi dan pengaplikasian ulang lapisan tunggal.

GARANSI KAPAL BARU DAN BEKAS

System X Indonesia LLC menjamin kepada pemilik kapal yang dinominasikan bahwa jika System X Indonesia tidak memuaskan dalam kinerjanya melindungi cat pabrik pabrik dari kontaminan yang diinduksi lingkungan, kehilangan kilap, kerusakan permanen dan kerusakan UV, sementara tetap dipertahankan sesuai dengan ketentuan dan ketentuan garansi ini, System X Indonesia atau agennya tanpa biaya akan diperbaiki, dibersihkan, dan / atau ditarik mundur oleh pemilik yang terkena dampak.

BATASAN TANGGUNG JAWAB

System X Indonesia, LLC atau agennya tidak akan bertanggung jawab atas hal-hal berikut:

  1. Penurunan kualitas cat atau pengecatan ulang pabrik atau bagian lain yang diperlakukan dari spesifikasi di bawah standar, bahan atau pengerjaan oleh produsen kapal, dealer mereka, pemasok pihak ketiga atau pengubah, atau detailer profesional yang tidak diizinkan oleh System X Indonesia LLC;
  2. Kerusakan atau kerusakan yang sudah ada sebelumnya;
  3. Klaim apa pun untuk hal-hal yang dicakup oleh garansi produsen kapal.
  4. Kerusakan yang disebabkan oleh sikat cuci yang kasar, kain dan spons abrasif dan terkontaminasi, daerah yang tidak dirawat karena kerusakan kecelakaan dan / atau perbaikan selanjutnya, dan / atau kerusakan yang disebabkan oleh dampak dengan benda asing.
  5. Garansi hanya berlaku untuk sistem yang dilapisi pabrik dan tidak termasuk lapisan matte.

KERUSAKAN KECELAKAAN KAPAL

Hubungi perusahaan asuransi kapal Anda untuk memastikan bahwa semua produk dan layanan System X termasuk dalam cakupan asuransi Anda. Jika kapal mengalami kerusakan dan aplikasi ulang diperlukan, hubungi System X Indonesia, LLC atau agen lokal Anda untuk mengatur perawatan tambahan.

MEMBUAT KLAIM

Hal berikut ini berlaku untuk mengajukan klaim atas cacat atau kegagalan produk:

  1. Agen Pro Keramik harus diberitahu tentang klaim apa pun karena kegagalan kinerja produk dalam waktu 30 hari sejak terjadinya;
  2. Setiap aplikasi, aplikasi ulang, pekerjaan perbaikan atau pekerjaan lain yang dilakukan pada permukaan yang dilapisi harus diterapkan / diterapkan kembali atau diperbaiki oleh agen Sistem X yang berwenang setelah mendapat persetujuan dari System X Indonesia.

Pemasang System X / Pemasang Sistem X / Pemasang Sistem X / Pemasang Sistem X Bersertifikat dipilih menggunakan pedoman dan persyaratan yang ketat. Hanya agen resmi yang diizinkan untuk menginstal dan melayani produk System X apa pun. Untuk menemukan agen resmi terdekat Anda, silakan hubungi System X untuk terhubung ke System X Installer terdekat.

BATAS GARANSI

Dalam hal terjadi klaim garansi, garansi ini terbatas pada jumlah maksimum sebagai berikut pada System X Indonesia, opsi LLC, untuk penyelesaian penuh dan final dari klaim pelanggan berdasarkan garansi.

  1. System X Indonesia, LLC atau agennya harus mengatur persetujuan yang diperlukan untuk perbaikan garansi dan penerapan kembali pelapisan untuk dilakukan, atau;
  2. Mengganti biaya pemilik kapal yang dinominasikan sebagai biaya aplikasi, pro rata, atau;
  3. Ganti produk pelapis, atau bayar pemilik kapal yang dinominasikan biaya produk pelapis.

[/fusion_text][/fusion_builder_column][/fusion_builder_row][/fusion_builder_container]

Scroll to Top